Naik Darah, Ketua IDI dan Deputi BPJS Sumsel Batal Divaksin

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor Hk.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Khusus untuk Vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa ketentuan yang membuat vaksin Sinovac tidak bisa diberikan.
Pertama, vaksin Sinovac tidak bisa diberikan apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya yang akan ditentukan kemudian.
Kedua, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam di atas 37,5 derajat celcius, vaksinasi akan ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Ketiga, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih dari dan sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
Editor: Berli Zulkanedi