Nafsu Tak Terbendung usai Nonton Film Porno, Pria Palembang Cabuli Anak 3 Tahun
PALEMBANG, iNews.id - Yusuf (48), warga Kelurahan 9-10 Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang karena mencabuli anak tetangga berusia 3 tahun. Pelaku mengaku nekat karena sering nonton film porno.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tersangka Yusuf dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban, Hel (38).
"Peristiwa pencabulan terjadi berawal saat korban sedang bermain, lalu tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk bermain di rumahnya," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terbongkar setelah tak lama usai bermain di rumah tersangka, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya.
"Korban menceritakan bahwa bagian sensitifnya merasa kesakitan. Karena curiga, orang tuanya pun bertanya kepada korban, lalu korban menjelaskan bahwa bagian sensitifnya disentuh oleh tersangka berulang kali," katanya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian," katanya.
Sementara tersangka Yusuf mengaku bersalah dan nekat melakukan aksi cabul tersebut lantaran sering nonton film bokep.
"Baru sekali saya melakukan ini. Korban saya ajak ke rumah, lalu saya mandikan. Saat itulah saya gosok-gosok bagian terlarang korban," ujar Yusuf.
Tersangka Yusuf dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi