get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjelang Ramadan, Pengamanan Rutan dan Lapas di Sumsel Diperketat

Mulai Sembuh, Polisi yang Bakar Pacarnya hingga Tewas Dipindahkan ke Sel Tahanan 

Senin, 28 Maret 2022 - 20:30:00 WIB
Mulai Sembuh, Polisi yang Bakar Pacarnya hingga Tewas Dipindahkan ke Sel Tahanan 
Oknum polisi yang bakar mantan pacar di Muara Enim dipndahken ke sel tahanan Polres Muara Enim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Brigpol Andriansyah, oknum polisi yang membakar mantan pacarnya di Muara Enim sudah dipindahkan ke sel tahanan Polres Muara Enim, Senin (28/3/2022). Anggota Polres Lahat ini dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan setelah dirawat selama 17 hari di RSUD HM Rabain Muara Enim.  

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto menjelaskan Brigpol AN dipindahkan ke sel Mapolres Muara Enim untuk memudahkan pemeriksaan dan pengamanan. “Tersangka dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan yang akan diawasi oleh tim medis Polres Muara Enim," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, Senin (28/3/2022).

Dengan pemindahan ini, Polres Muara Enim akan lebih leluasa untuk melakukan penyidikan karena tidak di rumah sakit lagi dan lebih aman serta efektif bila di Mapolres Muara Enim.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu, dan hukumannya adalah mati atau seumur hidup," katanya.

Kasat Reskrim AKP Widhi menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I. "Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka-lukanya sembuh," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP. "Tadinya akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia Pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).

Atas perbuatannya, baik korban dan pelaku menderita luka bakar dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun setelah 16 hari menjalani perawatan, korban yang mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya meninggal dunia. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut