get app
inews
Aa Text
Read Next : Luncurkan Program Sumsel Mandiri Pangan, Ini Harapan Gubernur Herman Deru

Mulai 3 Desember, Aturan Karantina Diperpanjang Jadi 10 Hari

Kamis, 02 Desember 2021 - 15:48:00 WIB
 Mulai 3 Desember, Aturan Karantina Diperpanjang Jadi 10 Hari
Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi pendatang dari luar negeri dari 7 hari menjadi 10 hari untuk mencegah masuknya Covid-19 Omicron. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron ke Indonesia. Di antaranya, masa karantina warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air diperpanjang menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.

“Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo) masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Menko Luhut menambahkan, masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan mulai diberlakukan mulai 3 Desember 2021.

“Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata dia.

Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. "Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut