get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya

Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi

Jumat, 26 Maret 2021 - 15:49:00 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi
Angkutan barang diperbolehkan beroperasi selama lebaran. (Foto: Ilustrasi/ Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Namun tidak bagi angkutan barang, akan mendapatkan kelonggaran atau boleh beroperasi.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021, kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. 

“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut