Motif Pelaku Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Muba, Polisi: Kecewa Korban Tak Beri Keuntungan Bisnis HP
Senin, 01 Januari 2024 - 18:59:00 WIB

"(Bocah tak salah kenapa kamu bunuh?) Takut ketahuan. (takut diomongin ke orang) iya. (Ide pembunuh) khilaf," ucap pelak Eeng.
"Sampai sekarang belum (dapat untung). Itu HP baru, itu sudah tiga kali," katanya lagi.
Kini, pelaku terancam pasal 338 KUHP (KUHP Subsider Pasal 365) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni