get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Motif Remaja Bunuh Mahasiswi NTT di Ciracas Jaktim, Cemburu Lihat Foto Pria Lain

Motif Pelaku Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Muba, Polisi: Kecewa Korban Tak Beri Keuntungan Bisnis HP

Senin, 01 Januari 2024 - 18:59:00 WIB
Motif Pelaku Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Muba, Polisi: Kecewa Korban Tak Beri Keuntungan Bisnis HP
Motif Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Muba, Polisi: Kecewa Korban Tak Beri Keuntungan Bisnis HP (Foto: iNews/Firdaus)

MUBA, iNews.id - Pembunuhan empat orang satu keluarga di Desa Lumpatan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dilatarbelakangi kekecewaan pelaku yang tak mendapat untung dari bisnis jual beli handphone. Padahal modal usaha itu keluar dari kantong pelaku Eeng Plaza (38).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Tulus Sinaga menjelaskan,  empat orang sekeluarga tewas itu yakni Heri (40), kedua anaknya Marchello (12), Barbye Aurell (5), dan ibunya Masturah (70). Usai membunuh korban pada 20 Desember, pelaku Eeng kabur ke Dusun Mudo, Desa Sekumbang, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Motif pembunuhan ini dikaitkan dengan utang bisnis penjualan ponsel antara pelaku dan korban. Pelaku memberikan modal sebesar Rp30 juta dengan perjanjian bagi hasil keuntungan. Namun, ketidaksesuaian hasil penjualan membuat korban marah, memicu keributan di rumah keluarga korban.

"Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan itu nagih utang. Motifnya sementara kecewa karena korban tidak memberikan keuntungan dari bisnis handphone tersebut," katanya, dalam konprensi presnya, Senin (1/1/2024).

Pelaku kemudian menganiaya Heri, ibunya Masturah, dan kedua anaknya, yang menjadi saksi mata kekejaman pelaku. Lebih tragis lagi, pelaku nekad mengakhiri nyawa Barbye Aurell yang berusia 5 tahun dan membuang jasadnya ke dalam septic tank. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak agar tidak diketahui oleh warga setempat.

"(Bocah tak salah kenapa kamu bunuh?) Takut ketahuan. (takut diomongin ke orang) iya. (Ide pembunuh) khilaf," ucap pelak Eeng.

"Sampai sekarang belum (dapat untung). Itu HP baru, itu sudah tiga kali," katanya lagi.

Kini, pelaku terancam pasal 338 KUHP (KUHP Subsider Pasal 365) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut