Miris, Penyandang Disabilitas Luka Parah Dikeroyok Oknum Kades dan Anaknya Satpol PP

Trimurti belum mengetahui secara pasti penyebab suaminya dikeroyok. Sekilas dia mendengar, ketika pelaku datang menuduh suaminya yang menyebabkan anaknya terluka. "Tidak tahu terluka apa dan anak yang mana, tidak tahu masalahnya apa. Anaknya itu (oknum) Satpol PP," katanya.
Setelah menganiaya korban, kedua pelaku sempat lari ke desa sebelah sebelum menyerahkan diri ke kantor polisi. "Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan," kata Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Asep Sumpena.
Peristiwa ini, sambung Kapolsek, menyedihkan karena kedua pelaku tega menganiaya korban yang memiliki keterbatasan fisik. "Kedua pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi