get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkena OTT KPK, Begini Rekam Jejak Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Mirip OTT Dodi Reza Alex, Bupati Pemalang Ditangkap di Jakarta terkait Dugaan Suap

Jumat, 12 Agustus 2022 - 10:01:00 WIB
Mirip OTT Dodi Reza Alex, Bupati Pemalang Ditangkap di Jakarta terkait Dugaan Suap
Sejumlah ruangan di Kantor Bupati Malang disegel KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idBupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut informasi, MAW diamankan di Jakarta dan sejumlah anak buahnya di Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

Mukti Agung Wibowo diamankan di daerah kawasan Senayan, tepatnya dekat Gedung DPR/MPR, Jakarta. 

Mukti Agung dan sejumlah pihak ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai praktik suap mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mukti diduga sebagai pihak yang menerima suap.

"Benar kita melakukan giat tangkap tangan terhadap pejabat negara di Jakarta dan Pemalang, kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (12/8/2022).

Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta dan Pemalang. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

OTT serupa pernah menimpa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. Anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini diamankan di Jakarta terkait dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin. 

Selain mengamankan Dodi, KPK juga menjaring sejumlah anak buah Dodi di Sekayu, Musi Banyuasin pada Oktober 2021. Dodi mendapatkan vonis enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 16 Juni 2022. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut