get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tiga Komoditas Ekspor Penopang Ekonomi Sumsel

Miliki Revolver Rakitan, Oknum PNS Muba Ditangkap

Senin, 15 Maret 2021 - 19:17:00 WIB
Miliki Revolver Rakitan, Oknum PNS Muba Ditangkap
Oknum PNS Muba ditangkap karena milik senpi. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Dari informasi itu, sambung Ali, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Untuk selanjutnya, F beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan. "Termasuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan dan digunakan untuk apa," katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. "Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut