Miliki Revolver Rakitan, Oknum PNS Muba Ditangkap
SEKAYU, iNews.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap karena memiliki Senpi rakitan jenis revolver. Tersangka F (42) ditangkap di sebuah kontrakan di Sekayu.
F ditangkap Rabu (10/3/2021) sore saat berada di kontrakan Kecamatan Sekayu. Polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis revolver tanpa izin.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang memiliki senjata api," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Dari informasi itu, sambung Ali, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Untuk selanjutnya, F beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan. "Termasuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan dan digunakan untuk apa," katanya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. "Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi