get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebagian Wilayah Termasuk Sumsel Sudah Masuk Musim Hujan

Merugikan Tetangga hingga 2 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kali

Senin, 19 September 2022 - 20:28:00 WIB
Merugikan Tetangga hingga 2 Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kali
Residivis yang sudah dua kali masuk penjara kembali ditangkap kasus pencurian. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Fitrah Ramadhan (42), residivis kasus pencurian dan penggelapan kendaraan sepeda motor kembali ditangkap polisi. Fitra ditangkap karena nekat melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya hingga dua kali.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi mengatakan, residivis yang merupakan warga Jalan Yayasan, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang tersebut nekat membobol rumah Hellyana. Tercatat, Fitrah sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban.

"Aksi pertama dilakukan Fitrah pada 17 Juni 2022. Merasa aksi pertama berjalan mulus, pelaku nekat mengulangi lagi beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Juni lalu," ujar Kompol Fadilah Ermi, Senin (19/9/2022).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek, modus pelaku masuk ke rumah korban yakni dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi yang dipukul menggunakan batu.

"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Di antaranya satu unit sepeda BMX, satu unit printer, satu unit mixer, satu unit tablet android, satu unit TV tabung dan sebuah kipas angin," katanya.

Sementara itu, tersangka Fitrah mengatakan, usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut, dirinya kemudia menjual seluruh barang hasil curian di Pasar Cinde Palembang.

"Barang-barang itu dijual seluruhnya dengan harga Rp550.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," katanya.

Diakui Fitrah, bahwa dirinya pernah menjalani dua kali hukuman penjara. Kasus pertama yakni pencurian dan yang kedua penggelapan sepeda motor.

"Ini ketiga kalinya saya masuk penjara. Sebelumnya pernah masuk penjara juga karena kasus mencuri dan penggelapan sepeda motor," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut