Meresahkan, Penjambret Depan Masjid Agung dan Jakabaring Keok Ditembak
Sabtu, 27 Maret 2021 - 23:09:00 WIB
Selain merasakan peluru, tersangkan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. "Kedua korbannya juga telah membuat laporan," katanya.
Sementara pelaku yang merupakan warga Kertapati Palembang mengakui perbuatannya. Namun menurut pengakuannya, dirinya hanya bertugas sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor. Adapun yang menarik tas korban adalah Isep yang telah ditangkap. "Terakhir itu tas korban ada uang Rp700.000, bagi dua untuk beli rokok dan lainnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi