get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat, Penjambret Beraksi di Jalan Protokol Tak Jauh dari Pos Polisi Cinde

Meresahkan, Penjambret Depan Masjid Agung dan Jakabaring Keok Ditembak

Sabtu, 27 Maret 2021 - 23:09:00 WIB
Meresahkan, Penjambret Depan Masjid Agung dan Jakabaring Keok Ditembak
Penjambret meresahkan di Palembang ditembak. (Foto: Ilustrasi/ist)

Selain merasakan peluru, tersangkan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. "Kedua korbannya juga telah membuat laporan," katanya.

Sementara pelaku yang merupakan warga Kertapati Palembang mengakui perbuatannya. Namun menurut pengakuannya, dirinya hanya bertugas sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor. Adapun yang menarik tas korban adalah Isep yang telah ditangkap. "Terakhir itu tas korban ada uang Rp700.000, bagi dua untuk beli rokok dan lainnya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut