Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman
PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya. Suhandy mengaku tidak mengetahui jika memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Muba pelanggaran hukum.
Suhandy menyampaikan itu saat membacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," katanya.
Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucapnya.
Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Namun, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.
"Tuntutan itu cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa. Maka dari itu kami meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Suhandy. "Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.
Diketahui, JPU KPK menuntut Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan. Berdasarkan pertimbangan, perbuatan Suhandy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan hukuman terdakwa Suhandy yakni selama menjalani persidangan dinilai koperatif," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi