Membahayakan, Sejumlah Apotek di Palembang Jual Obat Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat yang hendak membeli obat di apotek sebaiknya berhati-hati dan teliti. Sidak BPOM Palembang bersama pemerintah kota setempat menemukan obat kedaluwarsa dan produk pangan tanpa izin edar yang dipajang sejumlah apotek.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda membenarkan razia bersama BPOM menemukan apotek yang menjual obat kedaluwarsa dan produk dengan klaim yang tidak sesuai pada label.
"Ada apotek pada 2017 sudah terjaring razia, dan sekarang masih ditemukan. Ini diberikan teguran keras, karena ini berbahaya," ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Kepada pengelola apotek, Finda meminta tidak mengedarkan obat yang sudah kadaluarsa dan produk suplemen yang tidak memiliki izin edar. Apalagi di tengah pandemi saat ini, masyarakat membutuhkan obat da produk suplemen untuk menjaga imunitas.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Palembang, Aquira Leonora mengatakan, selain ditemukan obat kedaluwarsa, ternyata juga ditemukan produk suplemen seperti madu hitam, sari kurma yang tidak memiliki klaim kesehatan yang sesuai dengan syarat edar. "Obat - obat kadaluarsa ini ditemukan masih dipajang di etalase," ujarnya.
Menurutnya, apotek yang terbukti melanggar dalam mengedarkam obat-obatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 196 Undang - Undang Kesehatan. "BPOM Palembang akan menindak lanjuti temuan ini sesuai prosedur mulai dari peringatan hingga tindakan tegas," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi