Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curas di Palembang Ditembak Polisi
Kamis, 03 November 2022 - 15:35:00 WIB
Kemudian, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung diminta turun dari motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, juga ikut diamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas kepada korban.
"Kami melakukan aksi itu berdua pak. Sepeda Motor hasil curas itu kami jual Rp2 juta dan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," kata Safriadi.
Editor: Candra Setia Budi