Buron 4 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
EMPAT LAWANG, iNews.id - Setelah sempat buron selama empat tahun, AY (27), warga Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Sungai Langsat, Jumat (7/10/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di area tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) silam, sekitar pukul 17.30 WIB," katanya, Jumat.
Ia menceritakan, aksi yang dilakukan pelaku dan ketiga rekannya berawal mereka keluar dari semak-semak di lokasi kejadian dan langsung mencegat korbannya yang saat itu baru pulang bekerja.
Editor: Candra Setia Budi