Buron 4 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
EMPAT LAWANG, iNews.id - Setelah sempat buron selama empat tahun, AY (27), warga Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Sungai Langsat, Jumat (7/10/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di area tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) silam, sekitar pukul 17.30 WIB," katanya, Jumat.
Ia menceritakan, aksi yang dilakukan pelaku dan ketiga rekannya berawal mereka keluar dari semak-semak di lokasi kejadian dan langsung mencegat korbannya yang saat itu baru pulang bekerja.
"Saat keluar dari semak-semak, keempat pelaku menghadang korban dengan kayu. Lalu, dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor milik korban ke arah hutan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 2043 SB, satu unit ponsel OPPO F1S warna silver, serta surat berharga lainnya seperti SIM dan STNK dengan nilai kerugian sebesar Rp21,4 juta.
Saat ini, kata Tohirin, tersangka AY sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. AY juga telah mengakui segala perbuatannya.
"Untuk tersangka AY akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi