Mantan Sekda Pali DPO Kasus Korupsi Rp6 Miliar Ditangkap di Purwakarta, Dieksekusi ke Sumsel
Rabu, 09 Februari 2022 - 12:17:00 WIB

BANDUNG, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan (Sumsel) Arif Firdaus. Dia ditangkap di salah satu rumah di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Rabu (9/2/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Arif langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Editor: Kurnia Illahi