Mantan Polisi yang Bakar Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup
MUARAENIM, iNews.id - Andriansyah, mantan polisi yang merupakan pelaku pembakaran terhadap kekasihnya, Almh Nengsi Maelina dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (10/8/2022).
"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).
Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP.
"Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," katanya.
Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban.
Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa tidak terima ditinggalkan oleh korban. Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa satu botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban.
Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022," katanya.
Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa.
"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami berikan kepada keluarga korban," ujarnya.
Sementara kuasa Hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan tuntutan tim JPU Muaraenim kepada kliennya.
"Kami sangat keberatan, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pleidoi pada sidang selanjutnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi