get app
inews
Aa Text
Read Next : Tes Rohani CPNS di RSJ Sungai Bangkong Membeludak, Pendaftaran Diganti Online

Lowongan CPNS Makin Luas, 706.438 PNS Pensiun hingga 2024

Kamis, 12 November 2020 - 11:50:00 WIB
Lowongan CPNS Makin Luas, 706.438 PNS Pensiun hingga 2024
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id- Bagi pelamar yang belum lulus pada seleksi CPNS 2019 tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan akan terus membuka lowongan untuk mengisi kebutuhan yang terus meningkat.

Kebutuhan pegawai dipastikan akan terus meningkat, karena setiap tahun terdapat pegawai pensiun. Bahkan berdasarkan data BKN, hingga 2024 terdapat lebih dari setengah pegawai yang pensiun.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (12/11/2020), dalam periode 2021-2024 ada sekitar 706.438 pegawai negeri sipil yang akan pensiun. Pada 2021, ada 162.484 pegawai yang akan pensiun baik itu karena batas usia pensiun (BUP) atau non bup.

Kemudian pada 2022 dan 2023 jumlah pegawai yang pensiun meningkat yakni masing-masing 180.534 dan 187.381 pegawai. Pada 2024, jumlah pegawai yang akan pensiun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sebab pada tahun ini, jumlah pegawai pensiun hanya sekitaran 176.039 pegawai saja.

Sementara itu, pada periode 2019-2020 ada 325.476 pegawai yang sudah pensiun. Adapun rincianya adalah ada 180.905 pegawai yang pensiun di tahun 2019, kemudian ada sekitar 144.571 pegawai yang pensiun pada tahun ini alias 2020.

Jika dibedah secara rinci jumlah pegawai yang pesiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.

Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.

Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.

Sedangkan PNS yang pensiuna non BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturidasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut