Libur Lebaran Usai, Imigrasi Palembang Buka Lagi Layanan Paspor Akhir Pekan
Sabtu, 06 Mei 2023 - 16:58:00 WIB
Pemohon yang memanfaatkan Laksan diproses berkas dan persyaratannya pada pagi hari, jika dinyatakan memenuhi persyaratan dilakukan pengambilan foto dan siang harinya sudah bisa dibawa pulang paspor dengan biaya tambahan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1.000.000, di samping biaya paspor biasa Rp350.000 per paspor.
"Selain itu untuk meningkatkan PNBP, seperti yang pernah dicapai pada 2022 sebesar Rp18 miliar lebih, melampaui target yang ditetapkan Rp4,8 miliar atau mencapai 376,81 persen," ujar Adeb.
Editor: Berli Zulkanedi