get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 03 September 2020 - 14:42:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kurir narkoba (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Lima kurir sabu lintas provinsi diutuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro di persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang.

Lima terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi. Mereka diduga mengedarkan sabu seberat 5 kilogram asal Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan," kata Sigit saat membacakan tuntutan di persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto.

JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa melalui kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita, akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.

Masri, Sobirin, dan Apriyadi merupakan warga Kabupaten PALI Sumsel, sementara Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh

Dari hasil pemeriksaan, kata Romaita, kelimanya memang diiming-imingi upah Rp25 juta per bungkus. Namun, kelima orang itu belum menerima upahhnya.

"Kami keberatan dengan tuntutan majelis hakim, sebab kelima terdakwa ini hanya kurir dan belum sempat menerima upah dari si bandar," kata Romaita usai persidangan, Kamis (3/9/2020).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut