get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Pukuli Nasabah dan Anaknya, 5 Debt Collector di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 01 September 2020 - 13:32:00 WIB
Pukuli Nasabah dan Anaknya, 5 Debt Collector di Palembang Ditangkap Polisi
Lima debt collector pukuli nasabah di Palembang (Berli Zulkanedy/Sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap lima penagih utang atau debt collector. Mereka ditangkap karena mengeroyok dan memukuli Dodi Setiawan (40) dan anaknya Regiona (17).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, para pelaku yakni Jauhari, Robert Johan Saputra, Suhandi, Bambang, dan Yulian. Mereka menganiaya korban di Jalan Kol H Barlian, Kebun Bunga, Palembang.

"Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan," kata Suryadi, Selasa (1/9/2020).

Suryadi menambahkan, insiden penganiayaan itu terjadi ketika anak korban bernama Regiona sedang berkendara ke Polrestabes Palembang untuk mengurus SKCK.

Di perjalanan, kata Suryadi, korban dicegat sejumlah orang yang mengaku dari salah satu leasing. Anak korban terus memacu motornya hingga tiba di Polrestabes Palembang. Setibanya di sana, Regiona langsung menghubungi orang tuanya, Dodi Setiawan.

Tak terima anaknya dikejar-kejar, Dodi kemudian mendatangi leasing. Pulang dari leasing, kedua korban kembali dicegat oleh para pelaku. Saat melintas di lokasi, korban pun dikeroyok dan dianiaya oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur," kata dia.

Berbekal dari laporan it, kata Suryadi, pihaknya bergerak untuk memburu pelaku. Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil menangkap kelima pelaku.

"Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan 170 KUHP dan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Karena salah satu korban masih di bawah umur," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut