get app
inews
Aa Text
Read Next : Polantas di Palembang Dilarang Tilang Manual, Hanya Ambil Foto Pakai Ponsel 

Kurir 95 Gram Sabu Dituntut Penjara 11 Tahun di PN Palembang 

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:02:00 WIB
Kurir 95 Gram Sabu Dituntut Penjara 11 Tahun di PN Palembang 
Kurir sabu di Palembang dituntut 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Kamis (27/10/2022).

Mendengan bacaan tuntutan tersebut, Yuli A, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum Palembang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU tersebut. "Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi pada sidang pekan depan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut