Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Jual Tulang Harimau Sumatera, Nyamar Jadi Pembeli
Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:29:00 WIB
Dari hasil interogasi, RN mengaku menemukan harimau telah dalam keadaan mati dan kulitnya telah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Editor: Candra Setia Budi