KPK Supervisi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang
PALEMBANG, iNews.id - KPK memberikan supervisi terhadap penindakan kasus dugaan korupsi tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, yang ditangani Kejati Sumsel. Supervisi untuk memperkuat Kejati Sumsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dengan nilai cukup besar.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan menjelaskan, pemberian supervisi atas kasus tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. Dengan begitu, ke depan KPK dapat memperkuat kerja kejaksaan tinggi dengan membantu melakukan fungsi koordinasi dan monitoring pelaksanaan sidang.
Dalam melakukan supervisi, KPK sama sekali tidak terlibat dalam proses teknis tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut kasus tuntas kasus tersebut."Tugas kami hanya memonitoring, tanpa menyentuh teknis penyidikan, itu tetap wewenang dari penyidik kejaksaan tinggi," katanya, Selasa (11/8/2021).
Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan supervisi akan membuat pihaknya lebih kuat untuk menangani kasus tipikor yang berdasarkan pemeriksaan telah merugikan negara senilai Rp116 miliar.
Ia menjelaskan bahwa supervisi KPK akan membantu Kejati Sumsel apabila dalam penanganan perkara tersebut terdapat kendala. Misalnya, dalam persidangan, penyidik terkendala dengan adanya saksi atau ahli maka KPK akan mendampingi untuk memberikan solusi. "Tidak ada intervensi dari KPK dalam penyidikan, semua benar-benar kewenangan penyidik kami kalau soal itu," katanya.
Saat ini Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU Kejati Sumsel atas eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa. Kempat terdakwa yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT BA-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT BA.
Selain empat terdakwa, kata dia, masih ada dua orang lagi, yakni Sekda Sumsel 2013—2018 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi, keduanya berstatus sebagai tersangka.Terhadap dua orang tersebut tim penyidik masih harus melengkapi berkas-berkas dan keterangan saksi-saksi. Setelah rampung, mereka bisa dilimpahkan ke PN Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi