KPK Sebut Sejumlah Pihak Telah Kembalikan Uang Suap Kasus Muba
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan menyebut, Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin mendapat jatah fee proyek yang diberikan dalam dua tahap. Dari total fee Rp4,4 miliar yang diberikan kontraktor, Dodi disebutkan menerima Rp2,6 miliar.
Ihsan menjelaskan, fee tersebut diberikan terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
                                    "Awalnya Dodi Reza Alex Noerdin menerima Rp2 miliar, kemudian awal Januari 2021 menerima lagi sebesar Rp600 juta. Total fee yang didapatkan Dodi Reza Alex Noerdin yakni Rp2,6 miliar," ujar Ihsan, Sabtu (12/2/2022).
Sedangkan sisa dari total fee Rp4,4 miliar tersebut, lanjut Ihsan, yakni Rp1,8 miliar diberikan Suhandy kepada beberapa pihak lainnya.
                                    "Ada beberapa pihak lainnya yang juga mendapatkan fee proyek dari Suhandy, diantaranya Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, PPK, ULP, PPTK, Kabid dan bendahara," katanya.
                                    Dari sejumlah penerima fee tersebut, Ihsan menjelaskan, sejauh ini ada beberapa pihak yang telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK.
"Sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan uang, di antaranya seperti Kabid, PPTK dan ULP," katanya.
Dilanjutkan Ihsan, dalam perkara tersebut Suhandy telah dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Dalam persidangan keterangan terdakwa Suhandy telah membuktikan dakwaan kami yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan," katanya.
 
Editor: Berli Zulkanedi