KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Kamis (13/1/2022). Alex diperiksa sebagai saksi kasus yang dugaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Pemeriksaan digelar di Satbrimob Polda Sumsel di Kota Palembang. Diketahui Alex Noerdin telah ditahan di Palembang sebagai persiapan persidangan dalam kasus yang menjeratnya yang salah satunya dana hiba pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Hari ini (13/1/2022) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Selain memeriksa Alex Noerdin, tim penyidik memeriksa mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista; pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi; Advokat Soesilo Ariwibowo dan Ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
Editor: Berli Zulkanedi