KPK Dalami Dugaan Suap Anggota Dewan untuk Pengesahan APBD Muara Enim

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Pemeriksaan untuk mendalami aliran uang dugaan suap ke anggota DPRD untuk memperlancar pengesahan APBD Muara Enim tahun 2019.
Mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, diperiksa pada Rabu, 17 November 2021. Diduga, terdapat sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran suap itu, satu di antaranya yakni tersangka Indra Gani (IG).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (18/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 legislator Muara Enim tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.
Adapun, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.
Para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.
Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi