Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan, Mantan Kades Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menanggapi putusan hakim tersebut dengan akan pikir-pikir. “Vonis hakim di bawah dari tuntutan JPU, oleh karena itu kami akan pikir-pikir dan laporkan kepada pimpinan dulu,” katanya.
Ditambahkan Hamdan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini. Terlebih uang negara itu dihabiskan untuk hal yang tidak benar dan main perempuan.
Dana desa yang diselewengkan terdakwa meliputi honor guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya. Lalu anggaran pemberdayaan masyarakat desa, d iantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
“Terdakwa ini sempat juga berstatus sebagai DPO selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Provinsi Riau,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi