Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan, Mantan Kades Ini Divonis 6 Tahun Penjara
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Herman Sawiran (42) mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa Rp898 juta. Herman terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa untuk foya-foya dan main perempuan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023), Herman Sawiran juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp898.699.293 dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Hakim Ketua Editarial menyampaikan hal yang memberatkan dilakukan terdakwa karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankannya selama persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.
Putusan terhadap Herman Sawiran ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut Herman Sawiran 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp898.699.293,74.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menanggapi putusan hakim tersebut dengan akan pikir-pikir. “Vonis hakim di bawah dari tuntutan JPU, oleh karena itu kami akan pikir-pikir dan laporkan kepada pimpinan dulu,” katanya.
Ditambahkan Hamdan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini. Terlebih uang negara itu dihabiskan untuk hal yang tidak benar dan main perempuan.
Dana desa yang diselewengkan terdakwa meliputi honor guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya. Lalu anggaran pemberdayaan masyarakat desa, d iantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
“Terdakwa ini sempat juga berstatus sebagai DPO selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Provinsi Riau,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi