Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang Menangis Divonis 4 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (26/1/2022). Ibu guru ini dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana BOS, sehingga dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang melawan hukum memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta.
Majelis Hakim juga menjelaskan, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta, dengan ketentuan bilamana tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita. Apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Hakim juga menilai dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Terdakwa juga tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," kata hakim.
Seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Nurmala Dewi terlihat dari layar monitor langsung menangis.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Palembang. Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana BOS setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporan pertanggungjawaban dana BOS.
Editor: Berli Zulkanedi