get app
inews
Aa Text
Read Next : Turun Sedikit, APBD Sumsel Tahun 2022 Ditetapkan Rp10,12 Triliun

Korban PHK Bisa Dapat Bantuan, Ini Besaran dan Syaratnya

Selasa, 30 November 2021 - 17:12:00 WIB
 Korban PHK Bisa Dapat Bantuan, Ini Besaran dan Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang dapat dimanfaatkan pekerja yang menjadi korban PHK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada beragam bantuan, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga bantuan tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk bantuan uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 peren x upah x 3 bulan + 25 persen x upah x 3 bulan.

Besaran upah yang digunakan dalam skema tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, batas upah ditetapkan Rp5.000.000. Berdasarkan skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp5 juta, maka pekerja dapat menerima bantuan senilai Rp6,75 juta + Rp3,75 juta, atau total Rp10,5 juta.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut