Korban PHK Bisa Dapat Bantuan, Ini Besaran dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada beragam bantuan, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga bantuan tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk bantuan uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 peren x upah x 3 bulan + 25 persen x upah x 3 bulan.
Besaran upah yang digunakan dalam skema tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, batas upah ditetapkan Rp5.000.000. Berdasarkan skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp5 juta, maka pekerja dapat menerima bantuan senilai Rp6,75 juta + Rp3,75 juta, atau total Rp10,5 juta.
Untuk menerima bantuan uang tunai tersebut, berikut beberapa syarat bagi pekerja agar bisa terdaftar di program ini:
a) WNI
b) Belum mencapai usia 54 tahun
c) Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d) Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Disebutkan pula, mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut. Jika nanti pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP selama 3 bulan sejak dinyatakan ter-PHK.
Namun, ada juga beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Editor: Berli Zulkanedi