Konflik Tegal Binangun, 6 Anggota Pansus I DPRD Palembang Tolak Raperda RTRW

PALEMBANG, iNews.id - Konflik tapal batas Palembang dengan Banyuasin di wilayah Tegal Binangun terus berlanjut. Enam anggota Pansus I DPRD Palembang tegas menolak Raperda RTRW Palembang 2023-2043 buntut terbitnya Permendagri No 134 tentang Tapal Batas Palembang dan Banyuasin yang menimbulkan konflik di masyarakat.
Warga Tegal Binangun terus menggelar aksi agar wilayah tersebut tetap masuk ke dalam Kota Palembang. Apalagi sejumlah fasilitas publik dibangun oleh Pemkot Palembang.
Penolakan tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Raperda RTRW di Kantor DPRD Palembang. Sebanyak enam dari 12 anggota pansus menolak raperda tersebut.
"Berdasarkan PP No 23 tahun 1988 luas wilayah Palembang 400,61 kilometer persegi. Sedangkan pada Permendagri No 134 luas wilayah Palembang 352,060 kilometer persegi. Terjadi pengurangan sekitar empat ratus ribuan kilometer persegi," ujar Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Selasa (27/6/2023).
Editor: Berli Zulkanedi