Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Ogan Ilir Ditangkap di Jalan Tol
OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Polres Ogan Ilir menangkap lima penyalahguna narkoba. Kelimanya yakni berinisial R, P, S, Dian alias D dan Saili alias S.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan, dua dari lima pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kelimanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Ogan Ilir.
"Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Imam, Rabu (19/8/2020).
Hasilnya, kata dia, polisi menangkap pelaku R, P dan S di Desa Kerinjing, Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara pasutri Dian dan Saiki ditangkap di dalam mobil Expander.
"Pasutri ditangkap saat melintas di pintu gerbang Jalan Tol Palindra saat mengantar narkoba," kata dia.
Imam melanjutkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,8 ons, timbangan, kaca pirek, uang tunai, bungkus klip benis untuk pembungkus sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto