get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Prabumulih Minta Maaf, Sebut Tak Copot Kepsek dan Anak Tak Bawa Mobil ke Sekolah

Klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK: Tak Harus Tatap Muka tapi Bisa Daring

Jumat, 19 September 2025 - 17:41:00 WIB
Klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK: Tak Harus Tatap Muka tapi Bisa Daring
Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)

Selain itu, dia juga memiliki berbagai alat transportasi seperti motor, truk, buldozer, dan mobil dengan nilai Rp4,92 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp202 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp8 miliar. Arlan juga memiliki utang berjalan sebesar Rp2 miliar.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Arlan telah melanggar aturan dalam proses mutasi terhadap Roni Ardiansyah. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Arlan pada Kamis (18/9/2025).

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan bahwa pencopotan Roni dilakukan tanpa melalui sistem resmi, yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut