get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Prabumulih Minta Maaf, Sebut Tak Copot Kepsek dan Anak Tak Bawa Mobil ke Sekolah

Klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK: Tak Harus Tatap Muka tapi Bisa Daring

Jumat, 19 September 2025 - 17:41:00 WIB
Klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK: Tak Harus Tatap Muka tapi Bisa Daring
Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sorotan terhadap LHKPN Arlan muncul setelah dia mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, klarifikasi akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dalam laporan harta kekayaan Arlan.

"Semuanya nanti akan dicek apakah memang ada laporan yang belum lengkap, maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Dia menuturkan, proses klarifikasi tidak harus dilakukan secara langsung, melainkan bisa juga melalui metode daring. "Tidak harus klarifikasi dilakukan tatap muka, tapi juga klarifikasi bisa dilakukan secara daring atau online," ujarnya.

Dalam LHKPN yang dilaporkan, Arlan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp17 miliar. Kekayaan tersebut meliputi 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5,87 miliar.

Selain itu, dia juga memiliki berbagai alat transportasi seperti motor, truk, buldozer, dan mobil dengan nilai Rp4,92 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp202 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp8 miliar. Arlan juga memiliki utang berjalan sebesar Rp2 miliar.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Arlan telah melanggar aturan dalam proses mutasi terhadap Roni Ardiansyah. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Arlan pada Kamis (18/9/2025).

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan bahwa pencopotan Roni dilakukan tanpa melalui sistem resmi, yakni aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut