get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemancing Temukan Mayat Pria Jangkung di Sungai Lakitan Musi Rawas

Kisah Rully, Istri Siri Oknum Polisi di Musi Rawas yang Berjuang Demi Legalitas Anak 

Senin, 12 September 2022 - 10:20:00 WIB
Kisah Rully, Istri Siri Oknum Polisi di Musi Rawas yang Berjuang Demi Legalitas Anak 
Ilustrasi nikah siri antara perempuan asal Sidoarjo dengan oknum polisi hingga punya anak. (Foto: Garakta Studio)

MUSI RAWAS, iNews.id - Masih ingat video viral seorang perempuan asal Sidoarjo, Rully Afriliyanti menuntut pertanggungjawaban DN, oknum polisi di Polres Musi Rawas? Kini perempuan cantik itu masih berjuang agar oknum tersebut bertanggungjawab dan anaknya yang lahir secara prematur dapat memiliki akta kelahiran. 

Rully mengaku semua upaya sudah dilakukan untuk mendapatkan keadilan. Termasuk keinginan Rully agar oknum tersebut dapat dikenakan sanksi kode etik atas perbuatannya.

“Memang anak saya merupakan hasil dari nikah siri dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas tersebut, dan saya menuntut agar anak saya memiliki akta kelahiran sesuai hukum, nafkah dan kode etik untuk Dedi (DN),” ujar Rully, Minggu (11/9/2022).

Terlebih lagi Rully mengatakan pernikahan itu terjadi karena bujuk rayu DN. Dengan alasan, bintara senior itu akan mengajukan cerai terhadap istri lamanya. Bahkan, permohonan cerai itu juga diperlihatkan kepada perempuan asal Sidoarjo tersebut. Akhirnya, mereka pun resmi menikah siri 14 Agustus 2021.

“Saya awalnya berkenalan melalui sosial media Tik-Tok. Karena saya tahu dia sudah menikah, saya jauhin. Tapi, dia malah terus mengejar saya. Bilangnya mau cerai. Nah, ketika itu kami lanjut kembali komunikasi. Bahkan sampai nikah siri,” kata Rully.

Bahkan, oknum polisi itu berjanji akan menikah Rully secara sah. Tapi, itu hanya sekedar janji. Tiba-tiba tanpa sebab, pria itu menghilang. Belakangan, surat pengajuan cerai itu diketahui oleh istri sahnya. Surat itu pun dirobek.

Sebelum melahirkan, Rully sudah melaporkan DN ke satuannya. Termasuk, ke Mabes Polri. Namun sayang, pria hidung belang itu hanya dikenakan disiplin oleh Polres Musi Rawas. Hasil dari sidang disiplin itu, DN hanya dihukum penjara selama 21 hari dan juga penundaan kenaikan pangkat.

“Saya hanya menuntut keadilan demi putri kami. Saya mau di akta kelahiran putri saya ada nama Dedi Nazaruddin selaku ayah kandungnya, namun sampai hari ini tidak ada pengakuan,” ujar Rully.

Bahkan menurut Rully, DN sekarang lebih memilih diam membisu karena mendapat ancaman dari istrinya berinisial DMU. Istri DN saat ini bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Ancaman yang diberikan itu adalah akan melaporkan DN jika masih mengurusi dan berkomunikasi dengan Rully. Termasuk dengan anak yang baru dilahirkan itu. Karena tindakannya yang tidak mau tahu itu, akhirnya Rully terus mendesak pihak kepolisian.

Akhirnya, dia mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh satuan baju coklat itu. Rully sempat membandingkan keputusan yang dikeluarkan oleh Polresta Samarinda, Kaltim. Di sana, juga terdapat kasus serupa dengan dirinya. Hal itu berujung pada sidang kode etik, karena tindakan yang dilakukan itu dinilai sangat melanggar kode etik polri.

“Apa sih sepesialnya seorang Dedi itu? Bahkan, saat saya komunikasi dengan Kepala Polisi Musi Rawas, dengan enteng ia hanya menjawab, itu merupakan ranah pribadi. Seolah, ia mau lepas tangan dengan hal ini. Apa aturan kepolisian setiap daerah berbeda ya?” katanya.

Rully juga berkali-kali menghubungi penyidik di Mabes Polri. Jawaban yang bikin mentalnya hancur berlebur-lebur, juga didapatkannya. Menurut penyidik itu, mereka masih harus menyelesaikan permasalahan yang viral di media sosial terlebih dahulu.

“Apakah harus viral dulu ya baru ditangani. Saya yakin, kalau saya ini anaknya Presiden, gak butuh dua bulan, masalah saya ini selesai. Satu hari saja langsung ditangani. Apa karena saya ini masyarakat kecil, akhirnya dibiarkan. Kasihan anak saya,” katanya.

Dia juga mengungkapkan jika saat kelahiran putrinya, DN tutup mata. Hanya memberikan biaya persalinan sekedarnya. Bahkan, ketika empat hari putrinya itu lahir, harus dirawat karena mengalami ganggun saluran pernapasan.

Untuk itu, Rully membutuhkan uang Rp38 juta. Di saat kondisi itu, DN sudah tidak mau tahu. Tidak ada bantuan apa pun yang diberikan. “Semuanya saya yang membayar itu semua sendirian. Giliran enaknya sama-sama. Tapi, giliran seperti ini, gak mau tahu," ucapnya.

Selain itu langkah yang diambil sekarang Rully juga sudah mengirimkan surat kepada Polres Musi Rawas. Dia ingin mediasi mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Karena menurutnya, dirinya dan DMU merupakan korban DN. “Kami ini dibohongi. Jadi, saya ingin duduk bersama bicarakan masalah ini,” katanya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat dikonfirmasi mengatakan terkait permasalahan anggotanya bernama DN, yang bersangkutan sudah menjalani sidang disiplin. Termasuk masalah tanggungjawab DN terhadap Rully itu merupakan ranah pribadi.

“Saya sudah menyampaikan kepada DN terkait apa yang diminta oleh pihak Rully, pertama untuk bantuan dukungan melahirkan dan bulanan sudah saya sampaikan ke Dedi dan Inshaa Allah dipenuhi,” katanya.

Ditambahkan Gusti, bahwa antara DN dan Rully, keduanya menikah siri dan sudah talaq atau pisah. Kemudian saat ini mereka minta bantu lagi pembuatan BPJS dan akta lahir, sudah saya sampaikan ke DN juga untuk dikomunikasikan. "DN dan Rully ada berkomunikasi. Kalau mereka meminta Kapolres untuk bantu mediasi persoalan mereka, tentu saja akan saya upayakan semampu saya,” katanya.

Kemudian terkait keinginan Rully agar DN dapat dinaikkan kode etiknya, itu semua akan kami tanggapi secara prosedural. Termasuk keinginan mediasi dari pihak Rully melalui surat yang telah dilayangkan ke Polres Mura. “Kami rapatkan dulu untuk menindaklanjuti surat tersebut bagaimana jalan terbaiknya,” kata Gusti. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut