Kepala BPN Palembang yang Ditangkap Kasus Mafia Tanah Sering Jadi Saksi Sidang Korupsi
PALEMBANG, iNews.id - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Norman Subowo (50), yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan mafia tanah di Bekasi tahun 2016-2017 sering menjadi saksi di persidangan perkara korupsi. Di antaranya persidangan perkara dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Kemudian juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019, yang menjerat dua rekannya pejabat BPN Palembang.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dua pejabat BPN dan satu mantan pejabat BPN, terkait dugaan kasus mafia tanah. Ketiganya saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Norman Subowo ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang membenarkan terkait tersiarnya kabar soal penangkapan Kepala Kantor BPN berinisial NS oleh Polda Metro Jaya.
"Ya benar, tapi kita belum dapat informasi lebih rinci terkait persoalan apa, jadi mohon doa teman-teman media. Nanti, kalau ada informasi lebih lanjut akan kita sampaikan," ujar Kasi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Palembang, Fadly, saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Ketika disinggung terkait pelayanan kantor BPN, Fadly mengaku masih berjalan normal seperti biasa. "Pelayanan kantor BPN Kota Palembang masih berjalan seperti biasa," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi