Kemendagri Ubah IMB menjadi PBG, Pemda Harus Bikin Perda Lagi

JAKARTA, iNews.id - Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan hilang dan berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk segera membuat perda yang menjadi dasar memungut retribusi terhadap penerbitan PBG.
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah Peraturan Daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (20/12/2021).
Suhajar menuturkan keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya. Sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
Editor: Berli Zulkanedi