Kemenag Diminta Kaji Ulang Biaya Referensi Ibadah Umrah agar Tidak Memberatkan
Selasa, 30 November 2021 - 13:32:00 WIB
Dalam kaitan ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi. Dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.
"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi