Kemenag Diminta Kaji Ulang Biaya Referensi Ibadah Umrah agar Tidak Memberatkan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) diminta mengkaji kembali referensi biaya umrah. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan permintaan ini menyusul kembali dibukanya pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia.
Dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas kabar gembira ini, dia meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Dengan adanya revisi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang.
"Selain itu, penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil," kata Yandri dalam Raker di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Editor: Berli Zulkanedi