Keluarga Desfa Minta Polisi Proses Laporan Dugaan Malapraktik Operasi Usus Buntu
PALEMBANG, iNews.id - Herman (44), ayah kandung Desfa Anjani (7), penderita usus buntu yang meninggal dunia usai diduga gagal operasi di salah satu rumah sakit milik pemda di Palembang, meminta polisi menindaklanjuti laporan dugaan malapraktrik. Herman berharap polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak terlapor.
"Kita sudah membuat laporan polisi, tindak lanjutnya mohon dijalankan dan yang bersangkutan dipanggil," ujar Herman saat dibincangi di kediamannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Sintren 2, Kecamatan SU I Palembang, Senin (20/3/2023).
Herman sedang berduka, karena Desfa meninggal di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Minggu (19/3/2023) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kuasa Hukum keluarga korban dari Badan Pencari Keadilan Nusantara (BPKN), Edison Wahidin mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga menemui titik terang. "Upaya hukum kami tetap akan melakukan tuntutan, baik secara pidana ataupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sementara sebelumnya, Kasubbag Humas RSUD Bari Palembang Rully mengatakan, penanganan medis terhadap pasien DA sudah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menerima komplain dari keluarga DA terkait hal tersebut. "Kami mendapatkan komplain dari orang tua pasien terkait tindakan medis terhadap orangtua pasien DA. Awalnya DA ditangani oleh dokter RS Bari karena mengeluhkan sakit atau nyeri di bagian perut," ujar Rully, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, setelah dilakukan tindakan awal terhadap DA, pihak dokter memutuskan untuk mengambil langkah dengan persetujuan orangtua DA agar dilakukan tindakan operasi pertama. Dari hasil operasi pertama itu, DA pun dinyatakan boleh pulang.
"Diduga karena DA kembali mengeluhkan sakit di bagian perutnya dan mengeluarkan cairan berbau tak sedap. Kemudian dilakukan operasi kedua dan ketuga, karena dalam perkembangan penyakit usus buntu yang dideritanya itu ternyata berdasarkan diagnosa dokter DA mengalami gangguan lain pada perutnya," katanya.
Merespons atas pemberitaan yang ada, RSUD Palembang Bari langsung melakukan evaluasi dan investigasi internal bersama. "Hasilnya dapat disampaikan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Tim Medis yang menangani pasien DA sudah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dilakukan oleh Tim Medis yang berkompeten," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi