Jual 104 Gram Sabu ke Polisi, Buru di Palembang Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Muhammad Usman alias Mamat (48), warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang diringkus polisi. Mamat ditangkap saat menjual sabu seberat 104,52 gram sabu kepada polisi yang menyamar.
"Tersangka ditangkap pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 104,52 gram kepada polisi Ditresnarkoba yang sedang melakukan penyamaran," ujar Kanit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Paulina, Senin (20/3/2023).
Penangkapan terhadap tersangka juga dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui bantuan polisi, yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan TKP.
"Dari penangkapan itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Tersangka Mamat dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. "Hasil tes urine terhadap tersangka juga diketahui hasilnya bahwa positif pengguna narkoba," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi