PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel menaikkan status perkara dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jaksa telah memeriksa dua saksi yakni oknum yang berada di bagian bendahara KONI Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohamad Radyan mengatakan, naiknya tahapan pemeriksaan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
"Terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News