Keliling Desa Naik Motor Curian, Pelaku Curanmor di OKU Ditangkap Polisi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 15:00:00 WIB
Identitas keempat pelaku sudah diketahui yakni berinisial EF (35), MA (45), RT (46) warga Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan. Satu lagi AR (36) warga Lampung.
Selain mengamankan pelaku Tanizili, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 6614 GSC serta dua motor saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami menghimbau keempat pelaku menyerahkan diri," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto