get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan 15 Kg Ganja dan Sabu

KEK Tanjung Api-Api di Banyuasin Dibatalkan, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Sabtu, 22 Januari 2022 - 08:00:00 WIB
KEK Tanjung Api-Api di Banyuasin Dibatalkan, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau lokasi rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah memutuskan mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api - Api (TAA) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). KEK yang sebelumnya terus dibanggakan itu dicabut karena tak kunjung terwujud. 

Menanggapi itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan KEK Tanjung Api-Api dialihkan ke KEK Tanjung Carat, yang berdampingan dengan Pelabuhan Laut Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Tidak bisa langsung diganti ke KEK Tanjung Carat, tapi status KEK Tanjung Api-Api harus dicabut dulu. Sekarang lagi proses," katanya, Jumat (22/1/2022).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status KEK TAA. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Menurut Deru, pengalihan lokasi KEK itu atas permintaan Pemprov Sumsel karena lokasi di Tanjung Api-Api sudah tidak representatif lagi mengingat pelabuhan laut akan dibangun di Tanjung Carat.

KEK Tanjung Api-Api pun tak kunjung terealisasi yang salah satunya karena harus membebaskan lahan. Hal lain yang melatari permintaan Sumsel, menurut dia, adanya penetapan bahwa Pelabuhan Tanjung Carat sebagai proyek strategis nasional (PSN). "Jangan salah, ini bukan dicabut, tapi dialihkan atas permintaan kita (Sumsel)," ujar dia.

Bagi Deru, keberadaan KEK ini sama pentingnya dengan pelabuhan laut sehingga realisasinya juga harus diperjuangkan.

Namun, untuk menggolkan KEK tentunya sulit jika belum ada pelabuhannya. "Prioritas kami pelabuhan dan KEK, tapi pelabuhannya dulu dan bersamaan itu baru KEK," kata dia.

Hal ini terkait dengan harapan investor yakni adanya jaminan transportasi dan bebas pajak, kata dia.

Sesuai Pasal 1 PP Nomor 2/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat PP ini berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama tiga tahun untuk dapat dinyatakan beroperasi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pembangunan KEK Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api kepada Presiden.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut