get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Berpotensi Hadapi Hujan Lebat Disertai Angin

Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Jumat, 09 Juli 2021 - 10:22:00 WIB
 Kejati Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Mukti Sulaiman, ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda persidangan karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tidak hadir.

Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN seharusnya dijadwalkan, Kamis (8/7/2021), terpaksa ditunda Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7/2021).

“Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon," kata hakim, Kamis (8/7/2021).

Kuasa Hukum tersangka Syarkowi Tohir menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejati Sumatera Selatan (termohon) dalam sidang perdana tersebut.

Menurut dia, melalui sidang praperadilan ini diharapkan Kejati Sumsel dapat membuktikan kepada hakim untuk menetapkan Mukti Sulaiman sebagai tersangka."Kita tunggu saja nanti," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan ketidakhadiran pihaknya karena mereka tidak menerima pemberitahuan mengenai sidang praperadilan tersebut. "Kalau diminta untuk hadir ya kami datang," ujarnya.

Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Sumsel sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut